Minggu, 27 Oktober 2013

Tugas 1 sistem informasi akuntasi



1.Apa yang di maksud dengan system informasi akuntasi dan organisasi bisnis?(Jelaskan dengan teori-teori  yang ada)
Jawab:
Sistem informasi Akuntansi adalah serangkaian prosedur mengumpulkan data, memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan menjadi informasi dan didistribusikan ke para pengguna sehingga dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan sehingga bisa dilakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi/perusahaan. Sistem Informasi dan Organisasi Bisnis Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan. Supaya organisasi tersebut bisa mendapatkan keuntungan/profit yang diinginkan maka perlu dilakukan upaya-upaya untuk mendukung pencapaian diatas, digunakanlah Sistem Informasi dan Organisasi Bisnis Dimana apabila bisa menerapkan Sistem Informasi dan Organisasi dengan tepat, selain efisiensi bisa dijalankan otomatis keuntungan yang lebih bisa didapatkan, dan selalu siap berkompetisi.

Sistem adalah sekelompok unsur yang erat berhubungan satu dengan lainnya yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya dibuat untuk menangani sesuatu yang berulang kali atau yang secara rutin terjadi.
Informasi adalah data yang berguna yang diolah sehingga dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengambil keputusan yang tepat. Karakteristik informasi yang realible harus memenuhi syarat relevan, tepat waktu, akurat dan lengkap.
Sistem Informasi Akuntansi adalah sebuah sistem yang memproses data dan transaksi guna menghasilkan informasi yang bermafaat untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengoperasikan bisnis.
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah sistem informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
  • Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
  • Memproses data menjadi informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
  • Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
Subsistem SIA memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.
SIA terdiri dari 3 subsistem:
  • Sistem pemrosesan transaksi
mendukung proses operasi bisnis harian.
  • Sistem buku besar/ pelaporan keuangan
  • Sistem Penutupan dan pembalikan. Merupakan pembalikan dan penutupan dari laporan yang dibuat dengan jurnal pembalik dan jurnal penutup
menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak.
Sistem Informasi Manajemen
Sistem Informasi Manajemen memproses berbagai transaksi non-keuangan yang tidak bisa diproses oleh Sistem Informasi Akuntansi. Bagaimana pun juga sistem informasi manajemen di laksanakan dengan kerja bersama. Dengan mendukung semua ide dari masing-masing group yang melakukan kerja di lapangan dan bagaimana kita memberikan semangat yang tinggi buat karyawan.
Cara Kerja
Untuk memahami bagaimana
SIA bekerja, perlu untuk menjawab beberapa pertanyaan sebagai berikut :
  • Bagaimana mengoleksi data yang berkaitan dengan aktivitas dan transaksi organisasi?
  • Bagaimana mentransformasi data kedalam informasi sehingga manajemen dapat menggunakan untuk menjalankan organisasi?
  • Bagaimana menjamin ketersediaan, keandalan, keakuratan informasi ?
Manfaat
Sebuah SIA menambah nilai dengan cara:
  • Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
  • Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
  • Meningkatkan efisiensi
  • Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
  • Meningkatkan sharing knowledge
  • menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan
Komponen Sistem Informasi Akuntansi
  • Manusia adalah pelaku yang menjalankan sistem
  • Transaksi merupakan objek dari sistem informasi akuntansi sebagai masukan, lalu diproses sehingga menghasilkan informasi
  • Prosedur adalah langkah-langkah yang harus ditempuh dalam melakukan transaksi atau kegiatan perusahaan.
  • Dokumen yaitu berupa formulir yang digunakan sebagai sarana pencatatan pada saat transaksi
  • Peralatan adalah suatu alat atau sarana yang digunakan dalam melakukan pencatatan pada sistem informasi yang bersangkutan.
2.Jelaskanlah bagaimana siklus?pemrosesan transaksi!
Jawab:
Siklus-Siklus Pemrosesan Transaksi Sistem Informasi Akuntansi meliputi beragam aktivitas yang berkaitan dengan siklus-siklus pemrosesan transaksi perusahaan, yaitu :
·         Siklus pendapatan. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pendistribusian barang dan jasa ke entitas-entitas lain dan pengumpulan pembayaran-pembayaran yang berkaitan.
·         Siklus pengluaran. Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan perolehan barang dan jasa dari entitas-entitas lain dan pelunasan kewajiban-kewajiban yang berkaitan.
·         Siklus produksi . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pengubahan sumberdaya menjadi barang dan jasa.
·         Siklus keuangan . Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan peroleh dan manajemen dana-dana modal, termasuk kas. Akuntansi dan teknologi Informasi komputer dan telekomunikasi yan merupakan komponen utama dalam teknologi informasi mampu mengumpulkan data, menyimpan, mengolah, dan melaporkan serta mendistribusikan informasi kepada para pemakai dengan biaya yang relatif murah, juga untuk melaksanakan bisnis perusahaan (Wilkinson, 1991).
3.Apakah kaitan antara akuntasi dan teknologi informasi?
Jawab:
Di zaman yang semakin canggih ini, pastilah dalam mengambil keputusan, mengolah ataupun mengkomunikasikan suatu hasil sangat memerlukan media elektronik. Apalagi dalam mengkomunikasikan hasil dari keuangan perusahaan, jika tidak menggunakan elektronik kita akan mengalami kesulitan terlebih lagi jika perusahaan yang ditangani adalah perusahaan besar. Selain menghemat waktu dalam pengerjaannya, media elektronik juga memiliki keunggulan lain yaitu menghemat penggunaan kertas dalam mengelola keuangan perusahaan serta dapat lebih mudah diakses dimanapun tanpa harus membawa-bawa laporan keuangan yang begitu tebal, dan bagi pengguna data dapat mengetahui hasil laporan keuangannya dengan elektronik sehingga dapat menghemat waktu yang ada, selain itu dapat lebih menjaga lingkungan tanpa harus menggunakan kertas yang berlebihan (paperless).
Lalu apa hubungannya Sistem Informasi Akuntansi dengan UU No 11 tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengelola, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi finansial dan pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern.
UU No 11 tahun 2008, disini hanya dibahas beberapa bab saja, salah satunya BAB I KETENTUAN UMUM pasal 1 ayat (1,2,3,4)  dilihat dari hubungannya dengan Sistem Informasi Akuntansi bahwa informasi elektronik yang salah satunya dapat berupa “angka” yang dapat dapat dipahami oleh orang yang dapat melihatnya dan teknologi informasi dapat mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi yang didapat dari transaksi elektronik yang terjadi serta dikirimnya informasi tersebut melalui dokumen elektronik.
     
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan atau media elektronik lainnya.
          Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. tanda tangan elektronik sendiri juga kedudukannya sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Dalam BAB II ASAS DAN TUJUAN                                 
Tujuan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam menggunakan elektronik, untuk mengkomunikasikan keuangan perusahaan dalam sistem informasi akuntansi untuk pihak luar atau ekstern dapat menjadi lebih mudah serta efisien dan dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
Dan disebutkan juga dalam BAB VII tentang PERBUATAN YANG DILARANG
Salah satunya dalam pasal 28 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Dan dalam pasal 35 yaitu Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Serta BAB VIII tentang PENYELESAIAN SENGKETA
Pada pasal 38 (1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. Dan di ayat (2)             Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dan disebutkan pada BAB XI tentang KETENTUAN PIDANA
Tentang hukuman pelanggar dengan pidana penjara dan/atau denda yang masing-masing sudah ditentukan lama dan besarnya.
Dapat diketahui pada BAB VII, VIII dan XI dalam UU no 11 tahun 2008 kaitannya dengan Sistem Informasi Akuntansi adalah bahwa dalam melaksanakan tugasnya untuk mengkomunikasikan informasi finansial dan pengambilan keputusan untuk pihak luar atau ekstern harus dengan informasi yang riil, tidak ada kebohongan ataupun perubahan dan manipulasi yang dapat merugikan konsumen karena data yang diterima tidak otentik. Dan jika hal itu terjadi maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Dan dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda yang sudah ditentukan.
Ditambah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan pemerintah ini mengatur antara lain:
·         Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
·         Penyelenggaraan Transkasi Elektronik;
·         Tanda Tangan Elektronik;
·         Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik;
·         Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan
·         Pengelolaan Nama Domain.
Contohnya dalam ‘Penyelenggara Sistem Elektronik’ wajib: a. Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya; b. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi; dan c. Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut,” bunyi Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna paling sedikit mengenai: a. Identitas Penyelenggara Sistem Elektronik; b. Obyek yang ditransaksikan; c. Kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik; d. Tata cara penggunaan perangkat; e. Syarat kontrak; f. Prosedur mencapai kesepakatan; dan g. Jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi.
Dan dalam ‘Transaksi Elektronik’ Mengenai  Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu, disebutkan harus memperhatikan aspek keamanan, kendalaan, dan efisiensi
Dan penjelasan lainnya yang dapat dilihat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 secara lebih detail.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan adanya UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dengan lebih diperjelasnya lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik kaitannya dengan Sistem Informasi Akuntansi adalah tersedianya sarana, wadah serta hukum yang diberikan oleh pemerintah untuk menjaga dan melindungi pemberi dan pengguna informasi elektronik, dengan menyebutkan perbuatan yang dilarang serta pidana yang akan diterima oleh pelanggar diharapkan pemberi dan pengguna dapat merasa aman dan jika merasa dirugikan pihak yang bersangkutan dapat melakukan gugatan untuk mendapatkan haknya kembali.

4. Apa yang dimaksud dengan akuntan dan pengembangan system?
Jawab:
Istilah sistem Informasi Akuntansi melibatkan aktivitas pengembangan sistem.Auditor eksternal maupun Internal berhadapan dengan aktivitas pengembangan sistem pada saat mereka mengevaluasi pengendalian sistem informasi sebagai bagian dari penugasan audit suatu perusahaan.
Karakteristik Pengembangan Sistem,dimana memiliki tujuan umum analisis sistem secararingkas yaitu:
    1. Untuk meningkatkan kualitas informasi.
    2. Untuk meningkatkan pengendalian internal.
    3. Untuk meminimalkan biaya,jika memungkinkan.
Pendekatan sistem merupakan suatu prosedur untuk mengadministrasi proyek sistem.Tujuan pendekatan ini adalah untuk membantu terlaksananya pengembangan sistem yang efektif dan teratur.Pendekatan ini merupakan suatu proses yang terdiri dari enam tahap yaitu :
  1. Menatapkan tujuan system.
  2. Menyusun berbagai alternative solusi.
  3. Meanalisis system.
  4. Desain system.
  5. Implentasi system.
  6. Evaluasi system.
Cetak Biru Proses Bisnis,dengan menggunakan cetak biru proses bisnis,perusahaan memggunakan cetak biru standar industry atau yang berlaku umum dan bukanya mendesain sendiri sistem perusahaannya.Banyak perusahaan memilih cetak biru karena lebih efektif dan efisien daripada mendesain sendiri sistem mulai dari nol.Perusahaan yang menjadi printis pendekatan cetak biru adalah SAP.Dimana mengembangkan basis pengetahuan mengenai proses bisnis ribuan perusahaan yang dapat dengan mudah diadaptasi dengan kebutuhan konsumen.
Pertimbangan Perilaku dalam Pengembangan Sistem,dimana menejemen,pengguna,dan personel sistem terlibat dalam perancangan dan operasi suatu sistem informasi.Masalah pengelolaan proyek pengembangan sistem,masalah organisasi,dan masalah teknis biasanya terjadi dalam imlentasi sistem.Sistem informasi yang menyebabkan perubahan relasi kerja antar personel,mengubah deskripsi pekerjaan personel dan bahkan perubahaan struktur organisasi secara formal.Kerjasama pengguna yang diperlukan demi keberhasilan operasi sitem harus dipastikan sejak perancangan sistem.Hampir semua aplikasi akuntansi merupakan kegiatan rutin organisasi.Filosofi perancangan berorientasi pengguna mengindikasikan pentingna sikap dan pendekatan pengembangan sistem yang secara sadar mempertimbangkan seluruh konteks organisasi.Pengguna perlu dilibatkan dalam perancangan aplikasi.Output perlu dirancang dengan focus pada kebutuhan pengambilan keputusan. Pengguna harus dapat memenuhi tujuan dan karakter setiap output supaya output tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Sumber :
http://www.slideshare.net/mananabdul/minggu-14, id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_manajemen, http://evilyanitribuana.blogspot.com/2012/12/hubungan-antara-sistem-informasi.html
http://opickrockstar.wordpress.com/2012/10/28/sistem-informasi-akuntansi-dan-organisasi-bisnis/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar