TUGAS 1
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
BAB 1 PENDAHULUAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga
era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda
tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah
ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan
serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik
Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam
memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
serta terbukti keandalannya.
Tetapi
nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan
bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan
antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya
pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang
ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak
asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh
pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang
informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi
transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag
merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa
dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan
datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan
bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB 2 PERMASALAHAN
Warga negara
diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi
bagian dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang
berada pada wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur
negara.
Dimana unsur
negara tersebut harus meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu
faktor-faktor tersebut barulah suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan
sebagai suatu negara.
Faktor
tersebut diantaranya adanya wilayah, adanya warga negara, adanya seorang
pemimpin yang memimpin dalam pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu
negara, dan tentunya negara tersebut harus mendapat pengakuan dari negara
yang lain.
Dalam UUD
1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara
Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas
singkat tentang hak sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi
setiap orang atau warga negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai
warga negara yang diakui sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut
diatas.
Setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan
tersebut harus dijunjung penuh guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang
terjadi di masyarakat dan mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul
dikemudian hari.
Hak setiap
warga negara adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga negara yang
baik yang bisa memajukan suatu negara dengan hal-hal positif.
Hak tersebut
juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu
negara. Kebanyakan pada diri kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan
sekalipun telah banyak melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik
Indonesia.
Adapun
hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a.
Hak mendapat perlindungan
Hak ini
adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat
perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut
merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang
berada pada suatu wilayah atau negara yang dilindungi oleh hukum dan
pemerintah.
Tidak
mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan
dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada
pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.
b.
Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini yang
semakin lama semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah, padahal
terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
Artinya
sudah jelas bahwa hak ini memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak
yang seperti ini tidak direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor
lain dengan alasan dana dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau
kita kaji lebih dalam, Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam
melimpah, negeri yang kaya yang dijuluki mega a diver city country dan
itu banyak diakui oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi
tetap saja dijajah!
Hhmm.. miris
sekali yah negeri kita ini, yang kaya tambah kaya yang miskin menjadi semakin
miskin bahkan menderita atas kemiskinannya.
Semoga saja
ada hidayah dari Allah untuk mereka-mereka yang berada diatas sana sebagai
pengatur lembaga negara dan pemerintahan menjadi semakin sadar dan insyaf
kembali kepada UUD dan tidak melupakan amanat dan janjinya kepada rakyat. Amiin
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga
negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya,
bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus
ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan
kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal 27
ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
pembelaan negara”.
d.
Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas
tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembal”.
Dan masih
banyak hak-hak yang lainnya seperti hak menyalurkan pendapat, hak berserikat
dan berkumpul, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak hidup
sejahtera dsb.
Hal ini
tentunya menjadi tanggung jawab diri sendiri dan pemerintah khususnya dalam
upaya membangun suatu negara yang baik, memajukan suatu negara tanpa adanya
pihak eksternal yang ikut campur dalam penyelenggaraan negara, supaya bisa
menjadikan negara yang kokoh, bersatu dan bisa mengamalkan pancasila dengan
baik dan benar juga bisa senantiasa mengingat kembali UUD 1945.
BAB 3 PENUTUP
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk tanggung jawab
warga negara :
- Mewujudkan
kepentingan nasional
- Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
Peran warga Negara:
- Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada
fakir miskin.
- Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
-
Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta
memajukan pendidikan nasional.
- Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat
kemajuan bangsa.
- Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
DAFTAR PUSTAKA
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/,http://emil.staff.gunadarma.ac.id/,http://amujaddid.blogspot.com/2012/03/hak-sebagai-warga-negara-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar