TUGAS 2
WAWASAN NUSANTARA
I LATAR BELAKANG
a.kewarganegaraan
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda
diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan
nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji
dan akan menguasai IPTEK dan seni.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
UUD 1945
Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan
yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang
tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela
Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan
keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
b.lingkungan
Pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar dalam pembelajaran PKn di Sekolah Dasar dapat diidentifikasi sebagai berikut:
Pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar dalam pembelajaran PKn di Sekolah Dasar dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Pemanfaatan lingkungan sosial
Pemanfaaatan lingkungan sosial dalam pembelajaran PKn di
Sekolah Dasar ini terkait dengan beberapa standar kompetensi diantaranya
memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan. Dalam proses
pembelajaran untuk kompetensi dasar ini siswa diajak secara langsung mendatangi
kantor kepala desa atau kantor kecamatan. Kemudian siswa diminta untuk
mengamati tentang system pemerintahan yang ada di tingkat desa atau kecamatan,
mislnya tentang struktur organisasinya. Hal ini dimaksudkan agar siswa tidak
hanya memiliki bayangan, seperti yang didapatkan dari buku atau guru, tetapi
secara langsung siswa mendapatkan pengalaman dari lingkungan sosial tentang apa
yang mereka pelajari.
2. Pemanfaatan lingkungan budaya
Lingkungan budaya yang ada di sekitar siswa dapat
dimanfaatkan dalam pembelajaran PKn. Salah satu standar kompetensi yang ada
dalam mata pelajaran PKn di sekolah dasar adalah bangga sebagai bangsa
Indonesia. Di dalam standar kompetensi ini memuat beberapa kompetensi dasar
yang akan dikembangkan pada siswa terkait dengan kebanggaan terhadap budaya
bangsa kita. 18
Budaya nasional terbentuk berawal dari budaya daerah. Dengan
demikian siswa dapat diberi materi pelajaran dengan memanfaatkan lingkungan
budaya sekitarnya. Misalnya dengan cara mengenalkan system keagamaan, mata
pencaharian, organisasi kemasyarakatan, bahasa, kesenian, dan usnsur-unsur
budaya lainnya yang ada di lingkungan sekitar siswa. Dengan pembelajaran materi
ini dengan memanfaatkan lingkungan budaya yang ada, siswa akan lebih mudah
memahami materi yang diajarkan guru. Selain itu sikap bangga terhadap budaya
siswa juga lebih mudah tertanam manakala siswa mengetahui langsung budaya
daerahnya
3. Pemanfaatan lingkungan alam
Lingkungan alam merupakan lingkungan yang dapat
dimanfaaatkan potensinya dalam pembelajran PKn di sekolah dasar. Cinta
lingkungan merupakan salah satu kompetensi yang ingin dicapai oleh mata
pelajaran ini. Melalui lingkungan alam yang ada, siswa dapat diajaarkan tentang
bagaimana memelihara kelestarian lingkungan. Selain itu siswa juga dapat
diajarkan tentang pemeliharaan kebersihan lingkungan, dan sebagainya. System
pembelajarannya dapat dilakukan dengan cara memberikan pengalaman langsung
tentang kompetensi yang hendak ditanamkan dengan memanfaatkan lingkungan alam
yang ada.
II PERMASALAHAN
Keanekaragaman Bangsa Indonesia Dan
Potensi Konflik
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan
memiliki keberagaman suku,agama,ras,budaya dan bahasa daerah. Indonesia
meliliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku bangsa memiliki
kebudayaan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain.asuku bangsa
merupakan bagian dari suatu negara. Dalam setiap suku bangsa terdapat
kebudayaan yang berbeda-beda.selain itu masing-masing suku bangsa juga memiliki
norma sosial yang mengikat masyarakat di dalamnya agar taat dan melakukan
segala yang tertera didalamnya. Setiap suku bangsa di indonesia memiliki
norma-norma sosial yang berbeda-beda. Dalam hal cara pandang terhadap suatu
masalah atau tingkah laku memiliki perbedaan. Ketika terjadi pertentangan antar
individu atau masyarakat yang berlatar belakang suku bangsa yang berbeda,mereka
akan mengelompok menurut asal-usul daerah dan suku bangsanya (primodialisme). Itu menyebabkan
pertentangan\ketidakseimbangan dalam suatu Negara (disintegrasi).
Secara umum, kompleksitas masyarakat majemuk tidak hanya ditandai oleh
perbedaan-perbedaan horisontal, seperti yang lazim kita jumpai pada perbedaan
suku, ras, bahasa, adat-istiadat, dan agama. Namun, juga terdapat perbedaan
vertikal, berupa capaian yang diperoleh melalui prestasi (achievement). Indikasi perbedaan-perbedaan tersebut
tampak dalam strata sosial ekonomi, posisi politik, tingkat pendidikan,
kualitas pekerjaan dan kondisi permukiman.
Sedangkan perbedaan horisontal diterima sebagai warisan,
yang diketahui kemudian bukan faktor utama dalam insiden kerusuhan sosial yang
melibatkan antarsuku. Suku tertentu bukan dilahirkan untuk memusuhi suku
lainnya. Bahkan tidak pernah terungkap dalam doktrin ajaran mana pun di
Indonesia yang secara absolut menanamkan permusuhan etnik.
Sementara itu, dari perbedaan-perbedaan vertikal, terdapat
beberapa hal yang berpotensi sebagai sumber konflik, antara lain perebutan
sumberdaya, alat-alat produksi dan akses ekonomi lainnya. Selain itu juga
benturan-benturan kepentingan kekuasaan, politik dan ideologi, serta perluasan
batas-batas identitas sosial budaya dari sekelompok etnik. Untuk menghindari
diperlukan adanya konsolidasi antar masyarakat yang mengalami perbedaan. Tetapi
tidak semua bisa teratasi hanya dengan hal tersebut. Untuk menuju integritas
nasional yaitu keseimbangan antar suku bangsa diperlukan toleransi antar
masyarakat yang berbeda asal-usul kedaerahan. Selain itu faktor sejarah lah
yang mempersatukan ratusan suku bangsa ini. Mereka merasa mempunyai nasib dan
kenyataan yang sama di masa lalu. Kita mempunyai semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Yaitu walaupun memiliki banyak perbedaan,tetapi memiliki tujuan hidup yang
sama. Selain itu,pancasila sebagai idiologi yang menjadi poros dan tujuan
bersama untuk menuju integrasi,kedaulatan dan kemakmuran bersama.
Terjadi dua kali kerusuhan berskala besar antara suku Dayak
dan Madura, yaitu peristiwa sampit (2001), dan Senggau Ledo (1996). Kedua
kerusuhan ini merembet ke hampir semua wilayah Kalimantan dan berakhir dengan
pengusiran dan pengungsian ribuan warga Madura, dengan jumlah korban hingga
mencapai 500-an orang. Perang antar suku ini menjadi masalah sosial yang
me-nasional.
Ada empat hal yang menjadi penyebab terjadinya perang suku
antara suku Dayak dan suku Madura :
1. Perbedaan antara dayak-madura
Perbedaan budaya jelas menjadi alasan mendasar ketika perang
antar suku terjadi. Masalahnya sangat sederhana, tetapi ketika sudah berkaitan
dengan kebudayaan, maka hal tersebut juga berkaitan dengan kebiasaan.
Misalanya permasalahan senjata tajam. Bagi suku dayak,
senjata tajam sangat dilarang keras dibawa ketempat umum. Orang yang membawa
senjata tajam kerumah orang lain, walaupun bermaksud bertamu, dianggap sebagai
ancaman atau ajakan berduel. Lain halnya dengan budaya suku madura yang biasa
menyelipkan senjata tajam kemana-mana dan dianggap biasa ditanah kelahirannya.
Bagi suku dayak, senjata tajam bukan untuk menciderai orang.
Bila hal ini terjadi, pelakunya harus dikenai hukuman adat pati nyawa (bila
korban cidera) dan hukum adat pemampul darah (bila korban tewas). Namun, bila
dilakukan berulang kali, masalahnya berubah menjadi masalah adat karena
dianggap sebagai pelecehan terhadap adat sehingga simbol adat “mangkok merah”
(Dayak Kenayan) atau “Bungai jarau” (Dayak Iban) akan segera berlaku. Dan
itulah yang terjadi dicerita perang antar suku Dayak-Madura.
2. Perilaku yang tidak menyenangkan
Bagi suku Dayak, mencuri barang orang lain dalam jumlah
besar adalah tabu karena menurut mereka barang dan pemiliknya telah menyatu;
ibarat jiwa dan badan. Bila dilanggar, pemilik barang akan sakit. Bahkan, bisa
meninggal. Sementara orang madura sering kali terlibat pencurian dengan
korbannya dari suku dayak. Pencurian yang dilakukan inilah yang menjadi pemicu
pecahnya perang antara suku dayak dan madura.
3. Pinjam meminjam tanah
Adat suku dayak membolehkan pinjam meminjam tanah tanpa
pamrih. Hanya dengan kepercayaan lisan, orang madura diperbolehkan menggarap
tanah orang dayak. Namun, persoalan timbul saat tanah tersebut diminta kembali.
Seringkali orang madura menolak mengembalikan tanah pinjaman tersebut dengan
alasan merekalah yang telah menggarap selama ini.
Dalam hukum adat Dayak, hal ini disebut balang semaya
(ingkar janji) yang harus dibalas dengan kekerasan. Perang antar suku Dayak dan
Madura pun tidak dapat dihindarkan lagi.
4. Ikrar perdamaian yang dilanggar
Dalam tradisi masyarakat Dayak, ikrar perdamaian harus
bersifat abadi. Pelanggaran akan dianggap sebagai pelecehan adat sekaligus
pernyataan permusuhan. sementara orang Madura telah beberapa kali melanggar
ikrar perdamaian. Dan lagi-lagi hal tersebutlah yang memicu perang antar suku
tersebut.
PENUTUP
Sebagai
masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami seharusnya kita
harus menjalankan menjalankan apa saja yang telah kita pelajari tentang
Pendidikan Kewarganegaraan . Setelah kita menjalankan apa saja yang kita harus
lakukan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan kita harus menanamkan rasa
cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan
nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan
memahami nilai cinta tanah air .
Dalam kehidupan bernegara kita diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 , dimana
setiap bentuk pelanggaran , baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau
suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili , tidak mengenal
orang itu dari kalangan menengah atau bawah . Karena keadilan adalah milik
setiap orang , setiap orang berhak meminta keadilan jika mereka tidak
bersalah dan jika mereka yang bersalah maka seharusnya mereka mendapat hukuman
yang sesuai dengan apa yang sudah dilakukannya .
DAFTAR PUSTAKA